Bimata

Polisi Amankan Kepala Desa di Garut yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi

BIMATA.ID, Garut – Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, telah mengamankan oknum kepala desa (Kades) berinisial ES di wilayah Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa dan bantuan langsung tunai (BLT) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang ada di desanya.

“Kades yang seharusnya memberikan BLT kepada 200 orang KPM, diduga di bulan Juni 2020 tidak membagikannya kepada 24 KPM. Di bulan Juli hingga Agustus 2020, ES tidak membagikan BLT kepada 200 KPM,” katanya, Selasa (28/12/2021).

Atas perbuatannya, ES diduga mengambil keuntungan dan merugikan negara sebesar Rp 374.400.000. Uang tersebut oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk membayar utang.

Terungkapnya kasus korupsi itu, menurut Kapolres, berawal dari laporan warga yang melapor kepada pihaknya pada September 2021.

Menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan ES sebagai tersangka, Dalam kasus itu juga pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 78 dokumen.

“Kepada tersangka kita kenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001. Kita juga kenakan pasal 3. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(oz)

Exit mobile version