Polda DIY Memastikan Belum Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Pornograpi yang Dilakukan Siskaeee
BIMATA.ID, Yogyakarta – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kombes Pol Yuliyanto, memastikan belum adanya tersangka baru yang terkait dalam kasus tindak pidana pornografi dengan tersangka Siskaeee alias FNC, 23. Kasus ini bergulir setelah viral di media sosial.
“Masih tetap satu, FNC alias S alias Siskaeee,” katanya, Senin (13/12/2021).
Yuliyanto mengatakan, tersangka Siskaeee dijerat dengan undang-undang tentang pornografi dan undang undang ITE.
Dalam keterangannya, Siskaeee mengaku mulai dari perjalanannya ke lokasi pengambilan gambar, pengambilan gambar, proses edit dan unggah dilakukannya sendiri.
Pihaknya telah memeriksa tiga saksi. Selain itu, pemeriksaan forensik digital pun dilakukan. Polisi mendapati ribuan foto dan video yang disimpan dalam berbagai media penyimpanan.
“Pemeriksaan tiga saksi ini dirasa sudah cukup. Apalagi didukung dengan bukti-bukti lainnya. Cukup kuat,” tegasnya.
Dia berharap, dalam waktu dekat pihaknya segera limpahkan berkas kasus Siskaeee ke Kejaksaan. Kemudian, akan diteliti hingga dinyatakan lengkap atau P-21.(oz)