BeritaHukumPolitik

Pimpinan DPR Sebut Tak Ada Pembahasan Perubahan UU Pemilu

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Puan Maharani mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tidak akan ada pembahasan perubahan lagi.

Maka, untuk ambang batas pemilihan presiden atau presidential threshold (PT) tetap 20 persen. PT 20 persen berarti, partai politik (parpol) yang mencapai 20 persen bisa mengajukan calon presiden (Capres) sendiri.

Jika tidak mencapai 20 persen, maka harus berkoalisi dengan partai-partai lain. Saat ini, ada permohonan uji materi terhadap PT ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI menjadi nol persen. Permohonan ini diajukan mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.

“Di DPR, revisi Undang-Undang sudah final dan tidak akan dibahas lagi. Itu sudah kesepakatan yang ada,” kata Puan, di Gedung DPR RI, Kamis (16/12/2021).

Oleh karena itu, mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI ini meminta, agar semua pihak untuk menghormati ketentuan PT yang sudah final tersebut.

“Kita berharap, keputusan yang sudah dilaksanakan tersebut bisa dihormati semua pihak,” imbuh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Sebelumnya diberitakan, mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, mengajukan permohonan uji materi terhadap ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang tercantum dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK RI.

Gugatan itu didaftarkan ke MK RI pada 9 Desember 2021 bernomor 63/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021. Gatot Nurmantyo menunjuk kantor hukum Refly Harun & Partners sebagai pihak kuasa hukum.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close