Bimata

Pemkot Surabaya Beri Sanksi Oknum Satpol PP Kedapatan Gunakan Narkoba

BIMATA.ID, Jatim – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memberikan sanksi tegas kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berurusan dengan hukum. Diketahui, oknum ini telah diamankan pihak kepolisian karena kedapatan menggunakan narkoba.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara memastikan, pihaknya melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) telah memberikan sanksi tegas terhadap oknum Satpol PP tersebut.

Adapun sanksi itu, yakni berupa pemberhentian sementara sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Jadi kemarin kami sudah minta surat penahanan yang bersangkutan. Dan kami sudah naikkan surat pemberhentian sementara sesuai PP 17 Tahun 2020,” kata Febriadhitya, di Kantor Pemkot Surabaya, Jumat (17/12/2021).

Febriadhitya menerangkan, jika ada oknum ASN yang berurusan dengan hukum dan ditahan, maka dipastikan akan diberhentikan sementara. Sanksi sementara ini diberikan sampai nantinya ada keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Karena kita harus menghormati putusan pengadilan. Jadi bagaimanapun juga kita harus menunggu dari pengadilan, baru nanti kita putuskan sanksi selanjutnya,” terangnya.

Meski demikian, pihaknya menegaskan, selama ini Pemkot Surabaya tidak segan memberikan sanksi kepada setiap ASN yang diketahui berurusan dengan hukum. Apalagi, kasus hukum pidana tersebut menyangkut dengan permasalahan narkoba.

“Artinya, kita tidak tinggal diam atau pasif. Ketika ada laporan masuk terkait ASN Pemkot yang berurusan dengan hukum, kita pasti langsung respons cepat,” ujar Febriadhitya.

Untuk diketahui, seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Surabaya berinisial RD (49) telah diamankan kepolisian lantaran kedapatan menggunakan narkoba. Oknum itu diamankan polisi di rumahnya di kawasan Jalan Ketintang, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur (Jatim).

[MBN]

Exit mobile version