Berita

Pemkab Bogor Siapkan Payung Hukum soal Larang Kawin Kontrak di Puncak

BIMATA.ID, Bogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, tengah menyusun payung hukum untuk melarang praktik kawin kontrak yang masih terjadi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, kawin kontrak biasanya melibatkan imigran asal timur tengah yang banyak tinggal di kawasan tersebut.

“Biasanya kawin kontrak dilaksanakan wisatawan musiman yang cuma 2-3 bulan tinggal di sini. Tapi kan sekarang pandemi, jadi tidak ada wisatawan asing ya. Sudah berkurang lah, tapi masih ada 1-2 orang (kawin kontrak), seperti pengungsi,” kata Bupati Ade Yasin, Selasa (21/12/2021).

Pihak Pemkab berharap, bebas dari praktik kawin kontrak setelah terbitnya payung hukum yang melarangnya dan meminta pemerintah pusat menyiapkan lokasi pengungsian bagi imigran, khususnya dari Timur Tengah yang banyak tinggal atau bahkan membuka usaha, di Puncak.

“Kita minta pemerintah pusat untuk memindahkan tempat pengungsian itu ke tempat yang lain, jangan di jalur wisata karena mengundang polemik juga. Karena di belakang kawin kontrak ini prostitusi dan polisi sempat menangkap pelaku kawin kontrak ini, karena itu prostitusi berbungkus kawin kontrak dan sebetulnya yang menikahkan juga bukan amil sungguhan,” katanya.

Penanganan fenomena kawin kontrak ini tertuang dalam 10 ijtima ulama Kabupaten Bogor, yang mendorong Pemkab Bogor untuk menyikapi problematika kawin kontrak atau kawin wisata yang banyak terjadi di wilayah Kabupaten Bogor dengan menerbitkan peraturan daerah tentang larangan dan antisipasi praktik tersebut.(oz)

Tulisan terkait

Bimata
Close