BIMATA.ID, Jakarta- Kementerian Perdagangan berupaya untuk mempercepat pengurusan ekspor impor. Hal itu dilakukan melalui penerbitan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Kedua aturan baru itu yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, dan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah berlaku pada 15 November 2021. Kedua Permendag tersebut merupakan produk hukum turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
“Perizinan ekspor impor kini semakin mudah dan cepat dengan integrasi sistem INATRADE dengan sistem INSW,” jelas Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana, Minggu (12/12/2021).
Terdapat perubahan penting pada perizinan ekspor impor berupa implementasi Single Submission (SSm), yaitu pengajuan perizinan dilakukan melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW). Tujuannya, adanya data yang terintegrasi antar K/L dan menjadi superset data untuk menghilangkan repetisi dan duplikasi.
Sistem INSW, lanjut Wisnu, merupakan hub untuk sistem pelayanan perizinan di seluruh K/L terkait. Sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi membuka portal K/L terkait untuk memenuhi persyaratan perizinan, khususnya di bidang ekspor dan impor.
(ZBP)