Pemerintah Konsolidasikan Aplikasi dan Integrasi Data Demi Percepat Pelayanan Publik
BIMATA.ID, Jakarta- Peningkatan kualitas dan keandalan layanan publik menjadi perhatian pemerintah. Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, transformasi digital dalam pemerintahan diperlukan untuk mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan, saat ini Pemerintah melakukan konsolidasi dan streamline beragam aplikasi layanan publik yang dilakukan sehingga akan memudahkan pelayanan pemerintahan berbasis elektronik.
Bahkan dalam mendukung Satu Data Indonesia, integrasi dan interoperabilitas data lintas pemerintah pusat dan daerah perlu dilakukan dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui Bagi Pakai Data.
“Penerapan SPBE diharapkan dapat mendukung perwujudan integrasi data pemerintah Indonesia melalui bagi pakai data antar instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga dapat mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik lagi dan dapat diandalkan oleh masyarakat,” ujarnya dalam Indonesia Smart City Conference, Forum SPBE dan Pameran Smart City, di ICE BSD Tangerang, Selasa (14/12/2021).
Mengenai tata kelola data, Menteri Johnny menjelaskan saat ini pemerintah pusat dan daerah menggunakan lebih dari 27.400 pusat data dan server.
“Dari jumlah itu, hanya 3% diantaranya yang memenuhi global standar atau yang memanfaatkan cloud. Bisa dibayangkan kesulitan interoperabilitas data itu, saat ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah menggunakan lebih dari 27.400 aplikasi, bisa dibayangkan berapa tidak efisiennya tata kelola,” jelasnya.
Guna streamline layanan dan efisiensi pemanfaatan Anggaran Pendapatan Belanja Negara, serta fokus belanja negara yang lebih baik dan lebih berkualitas, Menkominfo menyatakan pemerintah berupaya menjalankan tata kelola data pemerintah yang lebih baik.
“Kominfo akan membangun pusat data government cloud yang saat ini sudah dalam timeline Kominfo, mudah-mudahan tahun depan akan segera dimulai. Dan tahun 2023, pusat data pemerintah pertama tier 4 standar global bisa mulai digunakan dalam rangka untuk mengatur integrasi dan interoperabilitas data yang memudahkan pengambilan keputusan berbasis data,” jelasnya.
Johnny menyatakan keberadaan tata kelola data pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, serta akuntabel juga menjadi prasyarat penting dalam pengembangan smart city di Indonesia. Mengutip Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Menkominfo menyatakan dengan tata kelola data yang tepat akan dapat meningkatkan kualitas layanan publik.
“SPBE berusaha mewujudkan tata kelola pemerintahan yang memenuhi unsur-unsur tersebut melalui pemanfaatan teknologi digital di sektor pemerintahan, sehingga tercipta pelayanan publik yang berkualitas dan yang terpercaya,” jelasnya.
(ZBP)