Pemerintah Kembali Mengundur Pelaksanaan Haji dan Umrah, Asosiasi Minta ini
BIMATA.ID, Jakarta- Penyelenggaraan haji dan umrah diundur waktu pelaksanaannya menjadi bulan Januari 2022. Hal tersebut menindaklanjuti telah ditemukannya kasus baru Omicron di Indonesia .
“Kementerian Agama dalam hal ini melalui Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengumumkan jika ada opsi pengunduran waktu pelaksanaan umrah perdana petugas PPIU menjadi bulan Januari 2022,” kata Sekretariat DPP Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPUH), Sabtu (18/12/2021).
Sekretariat DPP AMPUH menjelaskan untuk tanggal pelaksanaannya masih belum dipastikan. Penundaan itu, kata Wawan, merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Dikarenakan anjuran Presiden melalui Menteria Agama agar menunda keberangkatan umrah perdana 23 Desember 2021 mengingat ditemukannya case Omicron dan mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 ini,” jelasnya.
Pihak Kapuskes Haji Kemenkes RI juga menginformasikan tentang adanya informasi dan jurnal dari WHO yang mengingatkan tentang bahayanya virus Covid-19 varian Omicron tersebut. Dirbina Umrah Haji, katanya, juga mempersilakan para perwakilan Asosiasi agar memberikan masukan mengenai informasi tersebut.
“Dari 8 Asosiasi, 7 di antaranya termasuk AMPUH mendorong agar pemerintah tetap memberangkatkan umrah perdana, walaupun dalam skala yang lebih kecil. Misalnya setiap asosiasi diwakili oleh beberapa orang dengan maksud melakukan advancing survey agar ketika umrah dibuka kelak masing-masing Asosiasi memiliki SOP bagi Anggota dan Jamaahnya masing-masing,” jelasnya.
Selain mempertimbangkan animo umat muslim yang sangat tinggi, faktor lainnya yakni karena sudah dua tahun lamanya umat muslim Indonesia terpaksa untuk menunda ibadah umrah.
“Asosiasi juga melihat adanya unsur ketidakadilan kebijakan karena sampai saat ini perjalanan luar negeri selain umrah masih berjalan,” katanya.
Sekretariat DPP AMPUH juga menjelaskan Kemenag melalui Dirjen PHU mendengarkan usulan dari Asosiasi tersebut dan selanjutnya akan dibahas internal Kemenag.
“Dalam waktu dekat hasil keputusan tersebut akan diumumkan kepada masyarakat luas dan seluruh stakeholders ekosistem umrah Indonesia,” imbuhnya.
(ZBP)