BIMATA.ID,Jakarta- Maraknya kasus kekerasan seksual yang semakin parah beberapa waktu belakangan ini membuat banyak orang merasa prihatin sekaligus mempertanyakan ketegasan pemerintah. Dan sepertinya situasi membuat pemerintah mau mengambil langkah cepat.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengapresiasi langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menyutujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Ia berharap RUU TPKS segera disahkan agar dapat menjadi payung hukum untuk memberantas kekerasan seksual. Terutama belakangan ini kasus kekerasan seksual semakin parah.
Dikatakan Moeldoko dari siaran pers seperti dikutip Liputan6 pada Sabtu (11/12/2021), bahwa Baleg DPR telah berhasil menangkap aspirasi yang berkembang di masyarakat serta menerjemahkan realita dan data seputar kekerasan seksual ke dalam komitmen yang kuat untuk mencegah dan memberantas kekerasan seksual dengan disetujuinya RUU TPKS.
Kantor Staf Presiden pun menginisiasi pembentukan gugus tugas lintas kementerian/lembaga untuk mempercepat pembahasan RUU TPKS. Gugus tugas ini pada pelaksanaannya nanti akan beranggotakan KSP, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, Kejaksaan Agung, serta Polri.
Gugus tugas ini bertugas melaksanakan fungsi koordinasi antar kementerian dan/atau lembaga dalam rangka mempercepat pembentukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan kekerasan seksual.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa pemerintah melalui Gugus Tugas akan terus berkoordinasi dengan Baleg DPR dan stakeholder terkait untuk mendukung proses percepatan pembentukan RUU TPKS.
“Dengan pergerakan yang ditunjukkan pemerintah ini, diharapkan pengesahan RUU TPKS tak lagi mengalami kendala sehingga korban mendapatkan keadilan yang semestinya”ujarnya
(ZBP)