BeritaHukumKesehatanNasional

Pemerintah Diingatkan Soal Potensi Masuknya Omicron di Indonesia

BIMATA.ID, Jakarta- Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mengingatkan pemerintah soal potensi lonjakan kasus Covid-19 saat akhir tahun. Apalagi, saat ini ada ancaman varian baru Omicron yang sudah ditemukan di beberapa negara.

“Varian Omicron sudah terdeteksi di Afrika Selatan, Eropa dan Kanada. WHO menyebut varian ini lebih berbahaya karena berpotensi meluas lebih cepat dibandingkan varian-varian lainnya. Kalau kita tidak segera antisipasi, maka besar kemungkinan varian tersebut akan segera tiba di Indonesia,” kata Netty, Rabu (01/12/2021).

Berdasarkan Badan Keamanan Kesehatan Inggris (UKHSA) yang menilai bahwa mutasi yang ada dalam varian Omicron akan membuat virusnya tidak bisa dikekang dengan respon antibodi dari vaksin atau juga kekebalan tubuh bagi yang pernah divaksinasi.

Oleh karena itu, Netty meminta pemerintah mengetatkan penjagaan dan pemeriksaan di pintu-pintu masuk kedatangan khususnya dari luar negeri. Baik via jalur laut, udara maupun darat.

“Selain itu pemerintah juga harus fokus ke WNA/WNI yang berasal dari negara-negara ditemukannya varian baru. Tingkat testing dan tracing dengan alat yang akurat. Jangan sampai kita kecolongan lagi sebagaimana varian delta plus beberapa waktu yang lalu,” ungkapnya.

Netty mengatakan, Inmendagri 62/2021 diharapkan agar bisa lebih efektif menahan lonjakan kasus saat libur Natal dan Tahun Baru.

“Kenapa Inmendagri ini baru berlaku sejak tanggal 24 Desember? Seharusnya jika mau lebih efektif, Inmendagri ini harusnya berlaku seminggu sebelum dan seminggu sesudah Hari Natal. Penerapan PPKM Level 3 selama dua pekan akan lebih efektif dalam menekan lonjakan kasus,” tuturnya.

Netty juga meminta agar penerapan PPKM Level 3 nantinya benar-benar diterapkan secara maksimal.

“Dari kasus-kasus yang sudah terjadi, larangan ada tapi masih banyak masyarakat yang bisa lolos dan nekat mudik ke kampung halaman. Artinya mobilitas masyarakat yang tinggi masih terjadi. Aparat dan pos-pos pencegatan keluar masuk kota harus disiapkan jauh-jauh hari. Oleh karena itu menurut saya PPKM Level 3 ini penting diterapkan selama dua minggu, agar tidak ada yang bisa curi start mudik” imbuh dia.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan aturan terbaru mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 secara nasional saat libur Natal dan Tahun Baru.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian nomor 62 tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Dalam aturan tersebut, setiap kepala daerah harus mensosialisasikan larangan mudik Nataru kepada warganya.

“Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Inmendari 62/2021.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close