BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah membuka opsi untuk menerapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di tahun 2022. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, penerapan akan diawali dengan kajian lebih lanjut dan dampak penetapan barang kena cukai (BKC) kepada dunia usaha dan pertumbuhan ekonomi.
“Tentunya pemerintah akan melihat secara seimbang dengan kondisi aktual yang dihadapi di tahun 2022 atau menyesuaikan apakah kebijakan itu bisa dilaksanakan dan dilakukan penyesuaian,” kata Askolani, Selasa (21/12/2021).
Penerapan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan juga diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022. Dalam beleid tersebut, pemerintah mematok penerimaan negara dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar Rp 1,5 triliun. Sementara penerimaan cukai kantong plastik ditarget sebesar Rp 1,9 triliun.
Secara keseluruhan, target penerimaan cukai sebesar Rp 203,92 triliun di tahun 2022. Target ini naik 18,42 persen dari Rp 172,2 triliun di tahun 2021.
“Cukai plastik dan minuman berpemanis, memang kita lihat di turunan UU APBN, Perpres 104 kita merencanakan salah satu penerimaan cukai di tahun 2022 berbasis kepada plastik dan minuman berpemanis,” ucap Askolani.
(ZBP)