BeritaEkonomiHukumRegionalUmum

Pemda Jawa Barat Pastikan Taat Aturan UMP Pemerintah

BIMATA.ID, Jawa Barat- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Kang Emil) mengatakan pihaknya akan tetap akan mengikuti kebijakan pengupahan yang ditetapkan pemerintah melalui PP Nomor 36 Tahun 2021.

Dengan kebijakan itu, Pemerintah Daerah Jawa Barat tidak akan memenuhi tuntutan buruh untuk merevisi besaran kenaikan UMP Jabar 2022 sebesar Rp31.135 yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu.

“Dalam prosesnya Jawa Barat tetap taat pada PP Nomor 36 Tahun 2021 terkait Pengupahan,” katanya di Gedung Sate, Rabu (29/12/2021).

Kang Emil mengatakan, hanya berwenang untuk menetapkan hasil usulan dari pemerintah kota (pemkot) dan pemerintah kabupaten (pemkab). Jika tak ada usulan perubahan, maka gubernur tak akan mengoreksi apa yang sudah ditetapkan sebelumnya.

“Jadi, tidak ada kewenangan mengoreksi kalau surat dari bupati/wali kota tidak berubah. Sampai hari ini kan surat dari bupati/wali kota semua 100 persen sesuai PP 36,” ujarnya.

Sementara itu untuk buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun, ia ingin agar upah naik 3,27 persen sampai 5 persen tahun depan. Untuk bisa mewujudkan itu, ia meminta perusahaan mengatur dalam struktur dan skala upah (SUSU).

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close