BIMATA.ID, Jakarta- Lolosnya pasien Covid-19 varian omicron yang melenggang hingga ke restoran di kawasan SCBD, Jakarta Selatan membuat Pemerintah pusing.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengusulkan pemerintah untuk menghapus aturan dispensasi karantina mandiri boleh di rumah bagi pejabat.
“Kami mengusulkan harusnya proteksi Omicron yang dilakukan pemerintah tidak membedakan masyarakat dan pejabat. Jadi, semua wajib karantina. Tidak lagi isolasi mandiri di rumah bagi pejabat,” ungkap Maulana di Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Dengan dihapusnya aturan isolasi mandiri di rumah bagi pejabat maka akan memperkuat fungsi pelacakan kontak (contact tracing) pasien positif Omicron. Sehingga, bisa tercatat di aplikasi PeduliLindungi.
“Kan di restoran tidak ada wajib PCR atau Antigen, mana mungkin ketahuan kalau dia tidak melakukan testing untuk tracing. Karenakan kalau dia tidak tercatat sebagai pasien atau pernah kontak erat ya boleh masuk,” bebernya.
Menurutnya, dengan adanya kebijakan wajib karantina di hotel maupun pusat-pusat karantina mandiri lainnya dapat memperkuat upaya penanganan pemerintah dalam memerangi pandemi Covid-19 di Indonesia. Termasuk varian Omicron yang bersifat lebih menular.
“Karena kalau isolasi di rumahkan otomatis walaupun tempatnya layak, tapi kan sudah sempat kontak erat dengan keluarga dirumah dan tidak tahu dia kontak sama siapa lagi,” jelasnya.
Atas kejadian ini, dirinya meminta pemerintah bisa menghapus aturan dispensasi karantina mandiri boleh di rumah bagi pejabat. Hal ini demi memerangi mata rantai penularan Covid-19 di Indonesia guna mempertahankan tren pemulihan ekonomi nasional.
(ZBP)