BIMATA.ID, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Prantara Santosa menuturkan, Jenderal Andika merasa geram dengan tindakan Prada Yotam. Ia pun memerintahkan aparat penegak hukum TNI untuk menindak tegas pelaku.
“Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan seluruh penyidik dan aparat hukum TNI AD dan TNI melakukan proses hukum terhadap pelaku,” katanya, Selasa (21/12/2021).
Andika juga memerintahkan aparat hukum untuk melakukan hal yang sama terhadap pihak-pihak yang membantu proses pelarian Yotam.
Menurut dia, tindakan membawa kabur senjata telah melanggar beberapa aturan yang berlaku.
“Melanggar beberapa pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Militer (KUHPM), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api,” ucapnya.
Sementara itu, Kapendam XVII Cenderawasih Kolonel Inf Aqsha Erlangga menegaskan, sampai saat ini keberadaan Prada Yotam belum diketahui.
Dia menjelaskan, petugas yang melakukan pencarian telah menelusuri asrama tempat tinggal hingga tempat sekitar. Dari upaya itu, ditemukan pakaian dan sepatu Yotam di semak-semak belakang asrama.
“Pencarian dilakukan mulai dari dalam asrama sampai dengan lingkungan sekitarnya, dan hanya menemukan pakaian dan sepatu yang dipakai Prada Yotam di semak-semak belakang Asrama,” jelasnya.
Prada Yotam, kabur saat bertugas bersama Kompi C Senggi di Kabupaten Keerom, Papua.
Prada Yotam diketahui sempat menerima telepon sebelum meninggalkan tugas dan kabur dengan membawa sebuah senjata api. Motif pencurian senjata itu juga sampai saat ini belum diketahui oleh aparat.(oz)