BIMATA.ID, Makassar – Plt Gubernur Sulsel Andi Sudiran Sulaiman jadi inspektur upacara dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2021 dan Pengamanan Nataru di Lapangan Karebosi Makassar, Kamis (23/12/2021).
Dalam arahannya, Sudirman mengatakan, bahwa kendati PPKM tidak diberlakukan saat Natal dan Tahun Baru, masyarakat tetap wajib melaksanakan Aturan Nataru 2021 sesuai dengan kebijakan pada level tingkat penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan dalam instruksi Mendagri dan juga edaran gubernur serta bupati/wali kota se-Sulawesi Selatan.
Sulsel tetap menerapkan aturan terbaru dalam rangka menghadapi Natal dan pergantian Tahun 2021/2022, di antaranya: perayaan Tahun Baru dilarang di beberapa tempat, termasuk seperti di hotel, pusat perbelanjaan/mal, tempat wisata, tempat keramaian umum lainnya, termasuk pengadaan panggung hiburan, petasan, arak-arakan dan pawai dan lain-lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan di masa pergantian tahun. Pelaksanaan Natal dengan menjaga kondisi prokes serta kapasitas 50 persen.
Kapasitas maksimal pengunjung tempat keramaian termasuk pusat perbelanjaan seperti mal dan lainnya tetap harus menjaga kondisi pada situasi 75 persen pengunjung.
Pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi di semua tempat termasuk rumah makan, pusat perbelanjaan/ mal dan lainnya sehingga mudah mengontrol masyarakat.
“Kemudian, kegiatan sosial diizinkan beroperasi dengan maksimal pengunjung 50 orang dan wajib tetap menggunakan aplikasi Peduli Lindung dengan protokol kesehatan secara ketat,” kata Sudirman.
Sudirman berharap, masyarakat dapat turut menjaga keamanan lingkungan. Ia juga meminta tokoh agama, tokoh masyarakat ikut berpartisipasi aktif untuk mendorong masyarakat dalam tertib protokol kesehatan termasuk pada Natal dan P
Pergantian Tahun baru ini.
Sudirman juga mengapresiasi TNI Polri yang bekerja ekstra untuk mengawal penanganan pandemi dengan terlibat dalam vaksinasi untuk mencapai target 70 persen vaksinasi di Sulsel.
(HW)