Bimata

NU Haramkan Pemerintah Rebut Tanah yang Telah Ditempati Rakyat

BIMATA.ID, Jakarta- Nahdlatul Ulama (NU) mengharamkan tindakan pemerintah mengambil tanah yang telah ditempati rakyat selama bertahun-tahun.

Fatwa haram NU ini, merupakan keputusan dari Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi’iyah, Muktamar Ke-34 NU di Lampung pada 22-24 Desember 2021 yang membahas pengambilan tanah rakyat oleh negara.

Dalam putusan tersebut, NU merekomendasikan kepada pemerintah, untuk memberikan legal formal kepemilikan atas lahan garapan yang dikelola oleh rakyat, yang ditempati bertahun-tahun.

Proses pemberian legalitas itu dengan iqtha atau mengelola tanah yang sudah dikelola dan siap langsung untuk ditanami dan ihya’ul mawat atau memanfaatkan tanah untuk keperluan apapun.

Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi’iyah, KH Sarmidi Husna mengatakan, komisinya membahas secara hukum syariat, perampasan tanah yang sudah ditempati rakyat selama bertahun-tahun, yang belum mendapatkan rekognisi status kepemilikannya oleh negara.

Ketua Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi’iyah Muktamar NU, KH Abdul Ghofur Maimoen (Gus Ghofur) mengatakan, hukum perampasan tanah yang sudah ditempati rakyat oleh di-tafshil (dirinci).

“Tanah yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun, baik melalui proses iqtha’ (redistribusi lahan) oleh pemerintah atau ihya’ (pengelolaan lahan), maka pemerintah haram mengambil tanah tersebut,” KH Abdul Ghofur Maimoen, Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi’iyah Muktamar Ke-34 NU.

Gus Ghofur mengatakan, pemerintah tidak boleh mengambil lahan, yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun, baik melalui proses iqtha’ oleh pemerintah maupun ihya’.

 

(ZBP)

Exit mobile version