BIMATA.ID, Makassar – Densus 88 Antiteror meringkus dua terduga teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kedua terduga teroris tersebut masing-masing berinisial MU dan MM. MU ditangkap pada Rabu 24 November 2021 dan MM pada Jumat 26 November 2021.
“Kedua tersangka pernah merencanakan untuk melakukan aksi perampokan,” kata Plt Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ade Indrawan kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Rabu (1/12/2021).
Ade mengungkapkan, untuk tersangka MU diketahui merupakan anggota Toliyah di wilayah Sulawesi di bawah tersangka HP atau Qoid Wakalah daerah Sulawesi yang tergabung dalam Tim Askari yang juga sudah ditangkap.
Menurut dia, Tim Askari ini dibentuk melakukan aksi amaliyah terhadap aparat negara. Namun, aksi tersebut belum sempat dilaksanakan karena ada kendala logistik senjata dan jumlah jemaah yang kurang.
“Adapun Toliyah bertugas untuk memfasilitasi tempat pertemuan maupun tempat peristirahatan tamu dari wilayah Sulawesi Selatan serta menyimpan senjata milik organisasi Jemaah Islamiyah di wilayah Sulawesi,” ungkapnya.
Sementara tersangka MM, kata Ade, juga merupakan anggota Toliyah wilayah Sulawesi yang juga berada di bawah tersangka HP atau Qoid Wakalah dalam struktur organisasi Jemaah Islamiyah.
“Kedua tersangka juga bergabung dengan organisasi Jemaah Islamiyah sejak tahun 2003 sampai saat ini,” katanya.
Dari kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata panjang M 16, satu pucuk revolver dan beberapa bagian senjata bagian panjang M 16 yang mau dirakit.
Kemudian, Magazine pabrikan M 16, 5 detonator, 124 butir amunisi tajam kaliber 5,56 dan beberapa butir amunisi hampa dan amunisi karet serta 2 pucuk senjata jenis FN organik beserta magazine
(HW)