Mulai 20 Desember Kemenhub Lakukan Pembatasan Mobilitas Masyarakat
BMATA.ID, Jakarta — Saat rapat kerja bersama anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengatakan mulai 20 Desember pemerintah akan mengetatkan mobilitas masyarakat jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Semenjak 20 Desember-2 Januari 2021 kita akan lakukan pembatasan mobilitas masyarakat,” katanya, Rabu (01/11/2021).
Pihaknya mengatakan, sesuai surat edaran Gugus Tugas Covid-19 dan instruksi Menteri Dalam Negeri pembatasan diterapkan dalam waktu operasional dan kapasitas angkutan umum.
“Angkutan pribadi diterapkan sistem ganjil genap. Mekanisme tersebut diterapkan di wilayah aglomerasi, jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah peningkatan mobilitas,” ucapnya.
Ruas tol yang akan diberlakukan ganjil genap, yaitu Tol Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi-Cigombong, Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menerapkan buka tutup rest area, one way, dan contra flow, serta random sampling di rest area dan tempat-tempat yang ditentukan.
Pengaturan pembatasan mobilitas di jalan non-tol juga menerapkan sistem ganjil genap, one way, dan contra flow. Kebijakan ini menyasar jalur di sekitar daerah wisata.
“Berbagai upaya yang penting kita akan melakukan random sampling tentang ketaatan mereka tentang Peduli Lindungi dengan dua kali vaksin dan melakukan antigen,” sebut Budi.
Pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan protokol kesehatan pada sektor transportasi. Hal itu dengan memanfaatkan aplikasi Peduli Lindungi.
“Dilakukan peningkatan pengawasan implementasi prokes Peduli Lindungi di sektor transportasi,” tungkasnya.(oz)