BeritaHukum

Kompolnas Sebut Korupsi Adalah Kejahatan Extraordinary

BIMATA.ID, Jakarta – Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengungkapkan, kasus korupsi merupakan kejahatan extraordinary. Sehingga, penanganan kasus ini juga harus extraordinary. Karena itu, aparat penegak hukum perlu memperkuat pemberantasan korupsi.

Hal itu disampaikan Poengky terkait gagasan Polri memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan mengubahnya menjadi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).

“Kami melihat kasus korupsi sebagai kejahatan extraordinary, sehingga penanganannya juga harus extraordinary. Oleh karena itu, perlu sekali bagi institusi-institusi penegak hukum untuk memperkuat fokus menangani kejahatan korupsi,” ungkapnya, Senin (13/12/2021).

“Saya berharap, Kortas Korupsi dapat segera terbentuk dan bekerja dengan sebaik-baiknya untuk pemberantasan korupsi di Indonesia,” sambung Poengky.

Poengky menerangkan, memang sudah ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) yang dibentuk setelah reformasi untuk mengatasi masalah korupsi. Akan tetapi, hal ini belum cukup sehingga harus diperkuat oleh Kepolisian dan Kejaksaan.

“Jika melihat KPK bertugas menangani potensi kerugian di atas Rp 1 miliar dan sumber daya manusianya terbatas, maka masih membutuhkan Kepolisian dan Kejaksaan untuk tangani kasus-kasus yang tidak dapat di-handle KPK,” terangnya.

Sementara itu, dia menyampaikan, apresiasi terkait perekrutan 44 mantan pegawai KPK RI menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memperkuat penanganan kasus-kasus korupsi.

“Hal tersebut kami acungi jempol. Skill and knowledge 44 mantan pegawai KPK tersebut mumpuni dan sudah teruji menangani kasus-kasus korupsi kelas kakap di KPK. Oleh karena itu, baik sekali jika Kapolri menempatkan mereka sebagai ASN Polri untuk membantu penguatan pemberantasan korupsi,” imbuh Poengky.

Poengky berharap, 44 ASN Polri eks pegawai KPK RI tersebut dapat semakin memperkuat Polri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Diharapkan dapat memperkuat penanganan kasus-kasus korupsi oleh Polri. Mereka akan ditempatkan sebagai ASN di Kortas,” katanya.

Diketahui, Polri berencana memperkuat Dirtipikor Bareskrim Polri dengan mengubahnya menjadi Kortas Tipikor. Selain divisi penindakan, Kortas Tipikor juga akan memiliki divisi kerja sama dan divisi pencegahan yang nanti akan diisi oleh Novel Baswedan dan kawan-kawan.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close