BeritaHukum

Ketua RT di Bekasi Diduga Cabuli Warganya

BIMATA.ID, Jabar – Seorang pria berinisial S, dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota atas dugaan pencabulan yang menimpa seorang ibu berinisial SA, warga Kampung Sawah, Kelurahan Jati Melati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Kasus dugaan pencabulan itu telah dilaporkan dengam nomor LP/B/2663/X/SPKT SATRESKRIM POLRES METRO BEKASI KOTA/19 Oktober 2021.

Antonius Parlaunggan Tobing, Kuasa Hukum korban menuturkan, kasus dugaan pencabulan tersebut terjadi ketika pelaku yang saat itu masih menjabat sebagai RT mendatangi rumah korban dengan dalih mengembalikan piring.

Namun, setelah itu pelaku mengaku dapat menyembuhkan penyakit lambung korban dan akhirnya melakukan tindak asusila saat hendak mengobati. Saat kejadian, suami korban sedang mengantarkan anak ke sekolah.

“Pak RT datang ke rumah klien kita dalam rangka mengembalikan piring, terus memberikan tips pengobatan cara penyembuhan penyakit lambung yang dialami klien kita. Dimulai dengan cara dari telapak kaki, terus dada. Di situlah klien kita memberontak dan saat itulah Pak RT langsung beringas dengan mencium, memeluk korban, dan itu disaksikan oleh putri kandung klien kita sendiri,” tutur Antonius, di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (20/12/2021).

Guna menindaklanjuti laporan tersebut, Antonius bersama suami korban mendatangi Polres Metro Bekasi Kota untuk menanyakan kelanjutan laporan.

“Hari ini kami datang kembali ke Polres Metro Bekasi Kota, yang mana kami ingin memastikan kepada pihak kepolisian sejauh mana laporan kami terkait adanya dugaan perbuatan cabul atau asusila yang dilakukan oleh S mantan RT yang mana korbannya warga setempat. Dan kami juga melihat memang apresiasi dari pihak Polres Metro Bekasi Kota sudah bekerja dengan baik dan kasus ini memang sudah sampai di kejaksaaan, tetapi tinggal menunggu P21 saja,” urainya.

Sementara AY, suami korban menyampaikan, saat ini pelaku yang rumahnya hanya berjarak satu rumah dengan korban masih berkeliaran di lingkungan warga. Pihaknya meminta, agar pelaku ditindak tegas dan diadili karena perbuatannya telah mengganggu psikologis istrinya.

“Harapan saya selaku korban simpel aja. Negara kita kan negara hukum. Saya minta ada tindak hukum yang seadil-adilnya sesuai dasar negara kita Pancasila, terutama sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” ucapnya.

“Saya minta pihak yang terkait dan jajarannya untuk menindak lanjuti dengan tegas dan seadil-adilnya. Ada efek jera kepada pelaku,” pungkas AY.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close