Bimata

Kenaikan Cukai Rokok Bisa Jadi Bumerang untuk Pemerintah

BIMATA.ID, Jakarta- Kebijakan menaikkan cukai rokok (tembakau) dinilai bisa menjadi bumerang bagi penerimaan negara.

Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Indef Andry Satrio Nugroho mengatakan kenaikan CHT, sebagaimana terjadi setiap tahun, akan mendorong maraknya peredaran rokok ilegal. Sementara produksi rokok berpita cukai tertekan, konsumsi akan beralih ke rokok ilegal, sehingga potensi pemasukan tak masuk pundi-pundi negara.

“Kemunculan rokok ilegal yang sudah mulai besar dan berada di Jabodetabek, ini jadi backfire bagi pemerintah, dengan meningkatkan tarif cukai yang tinggi akan mendorong (peredaran) rokok ilegal,” kata Andry, Selasa (14/12/2021).

Survei rokok ilegal oleh Indodata yang diikuti 2.500 koresponden pada Agustus lalu menyatakan 28,12 persen perokok di Indonesia pernah atau sedang mengkonsumsi rokok ilegal. Artinya, sekitar 127,53 miliar batang yang beredar di masyarakat merupakan produk ilegal yang tidak membayar cukai ke pemerintah dan tidak mendapat jaminan keamanan dalam pembuatannya. Berdasarkan jumlah konsumsi rokok ilegal per hari dari total konsumsi rokok, maka persentase yang dihasilkan menjadi 26,30 persen atau sebanyak 29.284 batang.

“Yang perlu dilakukan, pengawasan yang lebih ketat lagi. Tentu dengan personil yg tidak cukup besar, bagi Bea Cukai akan kesulitan di lapangan,” ujarnya.

 

(ZBP)

Exit mobile version