Berita

Kemenkumham Sumut Pindahkan Tiga Gembong Narkoba ke Lapas Nusakambangan

BIMATA.ID , Medan — Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara (Sumut), Erwedi Supriyatno, mengatakan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas dan rutan tiga narapidana bandar narkoba berisiko tinggi di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan dan Lapas Kelas IIA Pematang Siantar dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

“Apabila para narapidana masih berusaha mengendalikan narkoba dari dalam lapas dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban. Kami tidak segan untuk mengambil tindakan tegas,” katanya, Rabu (01/12/2021).

Dikatakan oleh pihaknya, tiga narapidana yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan yakni berinisial FC, KR dan MAH. Adapun narapidana FC terpidana 8 tahun dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.

Pelaku  KR diganjar hukuman 20 tahun Serta MAH yang telah mendapatkan hukuman penjara seumur hidup dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan. Proses pemindahan tiga narapidana itu dilakukan pada Rabu (1/12) dini hari.

“Selain itu proses pemindahan narapidana bandar narkoba dan risiko tinggi itu sesuai dengan protokol kesehatan dengan pengawalan ketat dari kepolisian serta petugas lapas,” tungkasnya.(oz)

Tulisan terkait

Bimata
Close