BeritaHukum

Kejagung Dukung Wacana Amendemen Konstitusi

BIMATA.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) mendukung wacana amendemen konstitusi yang terus menggelinding dan menjadi isu nasional.

Menurut Staf Ahli Jaksa Agung, Jan S Maringka, secara kelembagaan korps Adhyaksa sudah sejak lama menggaungkan perlunya amandemen konstitusi, terutama yang berkaitan dengan kedudukan lembaga Kejaksaan.

“Jadi, melalui amandemen ini bagaimana kita bisa kembali menghadirkan lembaga Kejaksaan dalam konstitusi kita. Kami juga menggaungkan hal itu. Pada tahun 2015 juga amandemen konstitusi kita gaungkan bersama seluruh perguruan tinggi,” tuturnya, saat menjadi narasumber pada Diskusi Nasional Amandemen 1945 kerja sama DPD RI dan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, di Gedung Nusantara IV Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).

Jan menguraikan, ketika konstitusi menyatakan bahwa negara diselenggarakan berdasarkan hukum, maka semestinya Kejaksaan diatur secara jelas dalam konstitusi, sebagaimana konstitusi mengatur lembaga Kehakiman, Kepolisian, dan lain sebagainya.

Namun faktanya, hal tersebut tidak terjadi pada Kejaksaan. Padahal, sebelumnya lembaga Kejaksaan diatur dengan baik dalam konstitusi negara.

“Kewenangan dalam UUD RIS dan UUD Sementara, Kejaksaan sudah diatur sebagai bagian dari kewenangan yudikatif dan badan peradilan,” urai Jan.

Namun, status lembaga Kejaksaan berubah dari yang sebelumnya sebagai alat negara menjadi lembaga pemerintah.

“Pada agenda reformasi, Hakim dan Kepolisian diatur dalam konstitusi. Dibentuk badan peradikan lainnya, seperti MK dan KY. Yang kita lihat seolah pelaksana hukum adalah Hakim. Padahal, kita harus kita lihat keseluruhan ada Kejaksaan sebagai lembaga penuntut dari negara,” papar Jan.

Oleh karenanya, Jan menilai, perlu pelurusan fungsi Kejaksaan sebagai pemegang diskresi penuntutan.

“Kami mendukung reformasi hukum. Saya meminta DPD RI bisa menyuarakan kembali amandemen. Ini adalah kerinduan dari lembaga kami. Kami menilai penting dan tepat untuk dilakukan amandemen konstitusi. Salah satunya adalah penguatan Kejaksaan dalam sistem kenegaraan kita,” tuturnya.

“Jadi, kerinduan ini tidak berlebihan. Inilah bentuk negara hukum. Ini adalah jaminan kemandirian Kejaksaan. Ini harus menjadi catatan bersama. Ini saat yang tepat agar keberadaan Kejaksaan semakin proporsional dalam konstitusi,” pungkas Jan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Nono Sampono, serta sejumlah senator lainnya, yaitu Sylviana Murni (DKI Jakarta), Ahmad Nawardi (Jawa Timur), Bustami Zainudin dan Abdul Hakim (Lampung), Sukiryanto (Kalbar), serta Sudirman (Aceh), Angelius Wake Kako (NTT), Leonardi Harmaini (Sumbar), dan Darmansyah Husein (Babel).

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close