Jelang Libur Nataru Pemkot Bekasi Minta Warganya Tidak Melakukan Mudik
BIMATA.ID, Bekasi – Dalam melakukan optimalisasi pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai melakukan pengetatan aktivitas masyarakat dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/8711/SETDA.TU, B/2951/XI/2021, B/568/XI/202 tersebut Pemkot Bekasi melakukan imbauan dan sosialisasi terhadap warganya yang akan mudik.
“Melakukan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat perantau yang berada di wilayah Kota Bekasi untuk meniadakan mudik atau pulang kampung pada Nataru dengan tujuan yang tidak primer,” kata WaliKota Bekasi Rahmat Effendi, Senin (13/12/2021).
Pihak Pemkot Bekasi juga akan melakukan pengetatan arus perjalanan. Hal ini tak terkecuali bagi kendaraan yang masuk Bekasi maupun keluar Bekasi.
“Melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dan keluar wilayah Kota Bekasi pada posko check point sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,” jelasnya.
Selain itu Pemkot juga meminta jajarannya untuk melakukan koordinasi yakni dengan Camat, Lurah, Kepala Puskesmas, Kepala Kepolisian Sektor, Komandan Rayon Militer, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Hal ini dalam melakukan optimalisasi Satgas Covid-19.
“Untuk masing-masing kecamatan, kelurahan serta RT dan RW paling lama tanggal 20 Desember 2021,” tuturnya.(oz)