BIMATA.ID, Jabar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menghadirkan enam saksi dalam sidang lanjutan kasus pencabulan dengan terdakwa Herry Wirawan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 28 Desember 2021.
Dodi Gazali selaku Kepala Seksi Penerbangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar menyebutkan, dari keenam saksi yang dihadirkan, yaitu seorang dokter, bidan, kerabat korban, dan tiga orang lainnya merupakan kerabat terdakwa.
Seorang dokter dan bidan yang dihadirkan merupakan saksi yang membantu kelahiran bayi hasil hubungan terlarang Herry Wirawan dengan santriwati yang menjadi korban kebejatannya.
“Saudaranya Herry juga dihadirkan sebagai saksi,” tutur Dodi.
Dodi menguraikan, keterangan para saksi dari dokter dan bidan itu untuk melengkapi fakta soal proses kelahiran para korban dari Herry Wirawan. Terdakwa diketahui mendampingi salah seorang korban untuk persalinan.
Hal tersebut terungkap dari kesaksian dokter yang menjadi saksi sidang tersebut. Sementara itu, Dodi menyebut kerabat dari terdakwa yang dihadirkan sebagai saksi bukan merupakan pengurus yayasan pesantren milik Herry Wirawan.
Tersangka Herry Wirawan didakwa telah melakukan tindakan asusila terhadap 13 orang santriwati korban pencabulan. Perbuatan bejat ini menyebabkan sejumlah korban hamil dan melahirkan.
Herry Wirawan melakukan perbuatan tersebut dalam rentang waktu antara 2016 hingga 2021. Terdakwa melakukan aksi itu di sejumlah tempat, mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.
[MBN]