BeritaKesehatanNasionalUmum

Inilah Tiga Kategori Kelompok yang Boleh Pakai Fasilitas Karantina Milik Pemerintah

BIMATA.ID, Jakarta-  Penggunaan tempat karantina terpusat milik pemerintah seperti Wisma Atlet atau rusun bagi pelaku perjalanan internasional diperuntukkan untuk WNI dengan tiga kategori. Yakni Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar usai studi di luar negeri dan ASN yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri.

“Perlu diketahui bersama, penggunaan Wisma atlet dan juga rusun yang ada diperuntukkan untuk WNI dengan tiga kategori utama yaitu pekerja migran Indonesia, pelajar yang telah menyelesaikan studi di luar negeri, dan ASN yang kembali dari perjalanan dinas ke luar negeri,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan persnya secara daring, Selasa (21/12/2021).

Menurutnya, biaya karantina untuk tiga kelompok ini nantinya akan ditanggung selama durasi karantina yang diwajibkan. Sementara, untuk pelaku perjalanan internasional di luar tiga kelompok ini tidak ditanggung pemerintah dan ditanggung oleh pelaku perjalanan itu sendiri.

Wiku mengungkapkan, WNI maupun WNA atau wisatawan dari luar negeri bisa memanfaatkan fasilitas hotel untuk melakukan karantina.

“Untuk WNI atau WNA lainnya termasuk wisatawan dapat memanfaatkan hotel rekomendasi Satgas Covid-19 yang sudah seharusnya dipesan sebelum kembali ke Indonesia,” katanya.

Pemerintah juga akan menambah tiga fasilitas karantina terpusat di DKI jakarta yaitu Rusun Penggilingan di Pulo Gebang, Rusun Daan Mogot, dan LPMP DKI Jakarta.

 

(ZBP)

Tags

Related Articles

Bimata
Close