BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah berencana akan mencabut larangan beredarnya minyak goreng (migor) curah yang sedianya mulai diberlakukan pada 1 Januari 2022. Pencabutan dilatarbelakangi tingginya harga kelapa sawit mentah (CPO) dan melihat kondisi Indonesia yang masih dalam masa pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengatakan, pelaku usaha akan ikut kebijakan pemerintah.
“Alasan penundaan karena situasi kurang tepat di mana masih dalam masa pandemi. Kebetulan harga naik sangat tinggi, sementara daya beli masyarakat masih terganggu. Kita apresiasi keputusan ini. Meskipun kita sadari bahwa program minyak goreng kemasan merupakan salah satu cara jaminan mutu dan keamanan pangan,” jelasnya, Senin (13/12/2021).
Sebelumnya pengaturan terkait migor sawit dalam kemasan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Dalam Kemasan. Dalam peraturan tersebut terdapat kewajiban pelaku usaha untuk memperdagangkan migor dalam kemasan dan melarang peredaran migor curah.
“Saat ini pemerintah tengah mempersiapkan peraturan pengganti untuk segera diterbitkan dalam waktu dekat. Namun, kami akan tetap menekankan para pelaku usaha minyak goreng untuk tetap menjaga pemenuhan kebutuhan minyak goreng kemasan dalam negeri dengan harga terjangkau. Termasuk untuk pemenuhan kebutuhan industri, termasuk UKM sekitar 32 persen dari total kebutuhan nasional sekitar 5,06 juta ton per tahun,” papar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan.
Menurutnya, hal ini dilakukan demi tetap menjaga keseimbangan pasokan dan kebutuhan migor dalam negeri sekaligus menjaga daya beli masyarakat yang terdampak pandemi, pemerintah mengambil langkah memberikan ruang penjualannya tidak hanya dalam bentuk kemasan. Saat ini pemerintah lebih mengedepankan pendekatan melalui edukasi masyarakat agar beralih ke migor dalam kemasan.
(ZBP)