Bimata

Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, Begini Penjelasan Kejagung

BIMATA.ID, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan dasar hukum menuntut hukuman mati terdakwa kasus dugaan korupsi PT ASABRI, Heru Hidayat.

Leonard mengungkapkan, perbuatan Heru yang merugikan keuangan negara hingga Rp 22,7 triliun sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Dari kerugian itu, Heru menikmati uang sejumlah Rp 12,6 triliun.

“Nilai kerugian keuangan negara dan atribusi yang dinikmati oleh terdakwa Heru Hidayat sangat jauh di luar nalar kemanusiaan dan sangat mencederai rasa keadilan masyarakat,” ungkapnya, melalui keterangan tertulis, Kamis (16/12/2021).

Hal tersebut disampaikan untuk merespons nota pembelaan atau pleidoi Heru yang mempermasalahkan ketiadaan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam surat dakwaan jaksa. Pasal ini mengatur ancaman pidana mati.

Dirinya mengatakan, Heru juga telah terbukti bersalah dalam perkara lain, yakni korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Pada perkara itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 16,8 triliun, dengan atribusi yang dinikmati Heru seluruhnya sebesar Rp 10,7 triliun.

“Bahwa skema kejahatan yang telah dilakukan oleh terdakwa Heru Hidayat, baik dalam perkara a quo maupun dalam perkara korupsi sebelumnya pada PT Asuransi Jiwasraya sangat sempurna sebagai kejahatan yang complicated dan sophisticated, karena dilakukan dalam periode waktu sangat panjang dan ‘berulang-ulang’,” kata Leonard.

“Melibatkan banyak skema, termasuk kejahatan sindikasi yang menggunakan instrumen pasar modal dan asuransi, menggunakan banyak pihak sebagai nominee dan mengendalikan sejumlah instrumen di dalam sistem pasar modal, menimbulkan korban baik secara langsung dan tidak langsung yang sangat banyak dan bersifat meluas,” tutupnya.

[MBN]

Exit mobile version