BIMATA.ID, Aceh – Polisi menangkap sembilan dari 14 orang pemuda yang diduga memerkosa seorang gadis di bawah umur di sebuah kafe di Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
“Sembilan pelaku yang ditangkap ini sudah ditahan,” tutur Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, Jumat (17/12/2021).
Kesembilan pelaku yang sudah ditahan tersebut masing-masing berinisial JN (17), MR (17), YR (18), RJ (18), MS (18), MD (19), MRK (20), FS (21), dan SF (18). Sedangkan lima pelaku lainnya hingga kini masih dalam pengejaran petugas kepolisian setempat.
AKP Machfud menguraikan, kasus dugaan pemerkosaan secara ramai-ramai itu terungkap setelah korban bernama Melati (bukan nama sebenarnya) melaporkan kepada sang ibu.
Musibah yang dialami Melati terjadi Ketika keluar dari rumah guna membeli makanan ringan di Kawasan Desa Simpang Peut Kuala, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, beberapa hari lalu.
Namun karena tidak kunjung pulang ke rumah hingga tengah malam, ibu korban kemudian berusaha mencari sang anak di sekitar tempat tinggalnya. Akan tetapi, sang anak tidak ditemukan.
Setelah melakukan berbagai upaya, sambung AKP Machfud, keberadaan Melati diketahui setelah adanya saksi yang memberitahukan keberadaan korban di sebuah kafe di Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya dan kemudian lokasi ini didatangi ibu korban.
Ketika tiba di rumah, Melati kemudian memberitahukan kepada sang ibu bahwa dirinya telah diperkosa secara bergilir oleh 14 orang pelaku selama dua hari dalam penyekapan.
Tidak terima dengan perlakuan yang dialami sang anak, ibu korban melaporkan kasus dugaan pemerkosaan tersebut ke Mapolres Nagan Raya. Polisi yang mendapatkan informasi kemudian bergerak cepat dan dalam waktu singkat menangkap pelaku di sejumlah lokasi terpisah di Kabupaten Nagan Raya.
[MBN]