BIMATA.ID, Jakarta – Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi), menginstruksikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) segera rampung.
Adapun pernyataan itu dinilai sebagai pengingat bagi eksekutif dan legislatif agar segera membahas RUU tersebut.
“Menurut saya ini merupakan pengingat, agar pihak pemerintah dan kami di DPR segera menemukan solusi untuk meloloskan RUU PDP,” ungkap Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Muhammad Farhan, Sabtu (11/12/2021).
Farhan menyampaikan, pembahasan jalan di tempat karena komunikasi politik antara panitia kerja (Panja) Komisi I DPR RI dan Panja Pemerintah RI mengalami kebekuan, terutama terkait beberapa aspek pembahasan.
“Maka dari itu, saya tentu berusaha terus agar kebekuan ini segera cair,” imbuh politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini.
Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Barat (Jabar) I ini menerangkan, sejumlah poin kebuntuan pembahasan RUU PDP. Yakni, otoritas perlindungan data (OPD) dan kewenangannya, ketentuan pembentukan disesuaikan dengan semangat reformasi birokrasi, dan ketentuan pembentukan dewan pengawas perlindungan data.
“Dan memastikan kesepakatan bulat antara DPR dengan pemerintah dalam semangat musyawarah dan mufakat,” tandas Farhan.
Farhan mengatakan, berbagai kendala pembahasan tersebut harus segera diselesaikan. Apalagi, pimpinan DPR RI telah memberikan waktu tambahan pembahasan RUU PDP.
“Setelah Badan Musyawarah DPR menyetujui perpanjangan pembahasan, maka baru akan masuk masa persidangan 10 Januari 2022,” katanya.
[MBN]