BIMATA.ID, Jakarta- Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh merespons soal dokumen eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang dipakai untuk bungkus gorengan.
Zudan mengatakan dokumen itu bukan berkas yang disimpan Dukcapil. Menurutnya, dokumen itu seharusnya dipegang oleh masyarakat.
“Dokumen tersebut adalah dokumen yang dibuat oleh dinas dukcapil yang berupa surat keterangan yang diberikan dan dipegang oleh masyarakatnya,” kata Zudan, Senin (27/8/2021).
Dirinya menjamin dokumen kependudukan yang berada dalam penguasaan Dukcapil akan disimpan dengan aman. Ia berharap masyarakat juga menyimpan dokumen kependudukan masing-masing dengan aman.
“Pada prinsipnya, semua dokumen yang ada NIK dan nomor KK harus disimpan dengan baik oleh setiap pihak yang berkepentingan,” ujarnya.
Sebelumnya, warganet dihebohkan dengan beredarnya dokumen kependudukan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Dokumen Dengan kop surat Kecamatan Pangandaran itu dijadikan bungkus gorengan. Dokumen itu adalah surat keterangan (suket) perekaman e-KTP. Dokumen itu diterbitkan pada 20 Januari 2014.
Surat itu dilengkapi pas foto hingga nomor induk kependudukan (NIK) milik Susi. Tanda tangan Camat Pangandaran Suryanto beserta cap tersemat di bagian bawah surat itu.
(ZBP)