Berita

Dirtipidnarkoba Berhasil Bongkar Kasus Narkoba dan Pencucian Uang Rp 338,8 Miliar

BIMATA.ID, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba), Brigjen Pol Krisno Sitegar,mengatakan berhasil membongkar tiga kasus peredaran narkoba dan obat keras ilegal di Bali, Medan dan Yogyakarta, aset miliaran yang berhasil diamankan merupakan hasil pengembangan dari bisnis narkoba dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Dati tiga kasus tindak pidana pencucian uang yanh berhasil diungkap, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang dan aset total senilai Rp338.899.998.583,” katanya, Kamis (16/12/2021).

Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Bali. Pada tahun 2002, Polda Bali menangkap seseorang berinisial ARW dalam kasus peredaran narkoba di salah satu club karaoke di Denpasar dan menjalani hukuman sampai 2005.

ARW kembali bekerja di tempat yang sama pada tahun 2007 sebagai manajer. Namun pada 2017, Bareskrim Polri kembali menangkap ARW karena terlibat peredaran narkoba jenis ekstasi, Pengadilan Negeri Denpasar akhirnya menjatuhkan vonis kepada ARW seumur hidup. Dari dua kasusnya, Bareskrim mengembangkan kasus dengan menerapkan tindak pidana pencucian uang.

“Jumlah uang dan aset total yang didapatkan mencapai Rp298.533.045.300,” ujar Krisno.

Kasus kedua yang berhasil dibongkar adalah peredaran narkoba jenis sabu asal Medan yang berhasil digagalkan di Pelabuhan Bakauheni. Polisi berhasil menangkap dua kurir narkoba dengan barang bukti sabu seberat 29 kilogram.

Berdasarkan pengakuan ke polisi, pelaku mengatakan diperintah oleh seseorang berinisial HS dari Medan untuk mengantar sabu ke NHF di Malang. Atas informasi tersebut, penyidik berhasil menangkap NHF di Serang dan HS di Lhokseumawe.

“Jumlah barang bukti yang disita senilai Rp9.829.300.000,” kata Krisno.

Kasus terakhir yang berhasil dibongkar berawal dari pengungkapan pabrik obat keras ilegal di Yogyakarta. Mereka memproduksi dan mengedarkan obat dan alat kesehatan yang tak memiliki izin edar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, ditemukan bukti permulaan dugaan praktik pencucian uang. Tersangka dalam kasus ini adalah SD, EP dan DSR, yang beroperasi sejak 6 Februari 2019.

Mereka sempat memproduksi obat keras ilegal dan uang hasil produksi tersebut mengalir ke rekening para tersangka untuk kepentingan pribadi dan pengembangan produksi obat ilegal.

“Jumlah barang bukti yang berhasil disita baik berupa uang atau aset total senilai Rp30.537.653.283,” tungkasnya.(oz)

Tulisan terkait

Bimata
Close