BeritaHukumKesehatanNasionalUmum

ASN Diminta Menunda Cuti Libur Natal dan Tahun Baru

BIMATA.ID, Jakarta- Saat ini, Aparat Sipil Negara (ASN) ditegaskan untuk menunda rencana cuti pada akhir tahun 2021 sebagai salah satu strategi pemerintah mengendalikan pandemi Covid-19.

Dalam hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Plate mengatakan, pemerintah berharap pihak ASN beserta keluarga dan masyarakat dapat mendukung implementasi tersebut.

“Kami mengharapkan para ASN dan semua pihak yang terkait dengan kebijakan ini dapat mengerti kebijakan ini semata diambil untuk mendukung pengendalian Covid-19 di Indonesia. Kami berharap sanksi tegas yang sudah disiapkan tidak perlu diberikan kepada ASN manapun,” ujar Johnny, Selasa (30/11/2021).

Sebelumnya, dalam SE Menpan-RB No 13 Tahun 2021, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah mulai 20 Desember 2021.

Berdasarkan SE Menpan-RB No. 26 Tahun 2021, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022, yakni pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Dengan aturan tersebut, ASN tidak diperkenankan untuk mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah sepanjang 20 Desember 2021-2 Januari 2022. Salah satu kebijakan pencegahan penularan Covid-19 ini juga akan diikuti dengan aturan ganjil genap di seluruh tempat wisata yang akan berlaku sejak Operasi Lilin 2021, yaitu 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Hal ini tentunya dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” kata Johnny.

Pemerintah juga mengimbau seluruh ASN untuk tetap waspada serta disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes), dan mengingatkan semua pihak bahwa pandemi belum selesai.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close