BeritaHukum

59 Narapidana Korupsi Terima Remisi Natal

BIMATA.ID, Jakarta – Sebanyak 58 narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pemeluk agama Kristen dan Katolik se-Indonesia menerima remisi khusus (RK) I Natal tahun 2021 atau pengurangan masa pidana. Sementara itu, satu narapidana kasus korupsi mendapatkan RK II atau langsung bebas.

“RK (remisi khusus) I sebanyak 58 orang, satu orang dapat RK II,” ucap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI), Rika Aprianti, Minggu (26/12/2021).

Rika menerangkan, sebanyak 59 narapidana kasus Tipikor yang mendapatkan remisi itu merupakan bagian dari total 12.641 narapidana seluruh Indonesia. Dari 12.641 narapidana ini, 79 di antaranya mendapatkan RK II atau langsung bebas. Adapun 12.562 narapidana lainnya mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian.

“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” terangnya, dalam siaran pers, Sabtu (25/12/2021).

Lebih lanjut Rika menyampaikan, narapidana beragama Kristen dan Katolik se-Indonesia saat ini berjumlah 19.609 orang. Dari 12.562 narapidana penerima RK I, sebanyak 2.296 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.884 orang pengurangan 1 bulan, 1.854 orang pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 528 orang pengurangan 2 bulan.

Kemudian, dari 79 orang penerima RK II, 28 orang mendapatkan remisi 15 hari, 34 orang remisi 1 bulan, 15 orang remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 orang remisi 2 bulan, sebelum semuanya dipastikan bebas.

Bila dibagi per wilayah, narapidana penerima RK Natal terbanyak berasal dari Sumatera Utara (2.456 narapidana), Nusa Tenggara Timur (1.756 narapidana), dan Papua (1.158 narapidana). Dengan remisi tersebut, Ditjen Pemasyarakatan berhasil menghemat anggaran makan narapidana hingga Rp 6.601.185.000.

“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana,” jelas Rika.

“Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” lanjutnya.

Para narapidana yang belum mendapat remisi pun diminta untuk terus memperbaiki diri, agar bisa memperoleh remisi pada kesempatan berikutnya.

“Semoga dengan pemberian remisi ini, warga binaan pemasyarakatan (WBP) dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah nikmat yang diterima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” ungkap Rika.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close