BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia (RI), Sidarto Danusbroto, memuji kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin yang telah dua tahun memimpin Korps Adhyaksa.
Sidarto menyampaikan, kerja Burhanuddin layak disebut sangat memuaskan.
“Hal ini dapat dilihat dari keberhasilannya mengangkat perkara korupsi yang dikategorikan Big Fish, seperti kasus Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp 16,8 Triliun dan kasus Asabri yang kerugiannya mencapai Rp 22,78 Triliun,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021).
Dirinya juga mengapresiasi terobosan restorative justice yang dibuat Burhanuddin.
Pensiunan polisi ini memandang, langkah burhanuddin sebagai respons atas pergeseran rasa keadilan masyarakat dalam penegakan hukum dari keadilan retributif (pembalasan) menjadi restoratif (berkemanfaatan).
“Gagasan tersebut menjadi salah satu kebijakan dalam menjawab keresahan publik tentang hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas yang selama ini seolah menjadi kelaziman,” papar Sidarto.
Sidarto menyoroti, kasus KDRT, Valencya, di mana seorang istri terancam satu tahun penjara karena mengomeli suaminya yang doyan mabuk. Berkat campur tangan Jaksa Agung, tuntutan tersebut dicabut.
Bahkan, Kejaksaan Karawang kemudian mengajukan agar Valencya dibebaskan dari semua tuduhan. Sidarto menyebut, respons cepat Jaksa Agung sekaligus pelajaran bagi semua penuntut agar menggunakan hati nurani.
“Inilah model reformasi kejaksaan yang kita perlukan saat ini dan sejalan dengan program prioritas presiden,” tutur Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) ini.
[MBN]