Regional

UMP Sulsel Belum Diketuk, Buruh dan Pengusaha Beda Pendapat

BIMATA.ID, Makassar – Dewan Pengupahan Sulsel belum mengetuk nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Penentuan ini berjalan alot, buruh dan pengusaha bersikukuh mempertahankan pendapat masing-masing.

“Intinya bahwa kita berusaha mencari yang terbaik. Belum ada keputusan resmi,” kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Tautoto Tanaranggina, Selasa (16/11/2021).

Tautoto mengatakan, buruh menginginkan agar UMP 2022 dinaikkan, sementara pengusaha menginginkan UMP diturunkan akibat pandemi Covid-19.

“Dewan Pengupahan Sulsel telah mengadakan rapat, sudah bersidang dan saya sendiri selaku ketua dewan hadir. Rapat dipimpin Prof Rahman itu setelah berjalan alot dan merekomendasikan kepada bapak Gubernur,” katanya.

Jika merujuk ke BPS, kata dia, UMP Sulsel tidak naik. Di mana besarannya masih di angka Rp 3.165.876 di tahun 2021.

“Karena sesuai yang ada kita harus merujuk kepada aturan yang ada di pemerintah pusat. Di mana pemerintah pusat melalui BPS, bahwa kita punya UMP ini kalau kita hitung sesuai rumus itu tidak naik. Jadi dia tetap,” ungkapnya.

Meski begitu, keputusan akan tetap ditentukan oleh Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan.

“Tetapi hasil kemarin itu menentukan dan merekomendasikan kepada Gubernur, karena beliau yang akan menerbitkan surat keputusan bahwa kita sepakati batas atas itu 3 juta 056 dan batas bawah ada 2 juta sekian,” jelas Toto.

Dia memastikan upah untuk 2022 akan adil bagi pengusaha maupun buruh. Pertimbangan kondisi dari pengusaha dan buruh harus diperhatikan sehingga tercapai nilai serasional mungkin.

(HW)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close