BIMATA.ID, Jakarta- Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria berharap Pemerintah Pusat perlu merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengatur formula penghitungan upah agar dapat memberi rasa keadilan.
“Formula ini rata se-Indonesia. Di Jakarta kan tentu berbeda dengan daerah lain. Di sini harga tentu lebih tinggi daripada di daerah. Inflasinya saja sudah berapa,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021).
“Kami kan ada batasan (menetapkan UMP) pada tanggal 20 (November 2021). Terpaksa kami putuskan dengan berat hati kami mengacu kepada aturan yang ada, sementara yang dimasukkan ke formula yang ada hasilnya kecil. Bagaimana solusi ke depan, formulanya harus diperbaiki,” tuturnya.
UMP DKI Jakarta 2022 ditetapkan sebesar Rp 4.453.935, hanya naik Rp 37.749 atau 0,85 persen dibandingkan 2021. Nominal ini sudah dapat diprediksi sebelum UMP ditetapkan karena didasarkan pada penghitungan yang rumusnya sudah baku dari PP Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
Sebelum era UU Cipta Kerja, kenaikan UMP DKI tak pernah di bawah 1 persen. Dalam 5 tahun terakhir, misalnya, rata-rata UMP DKI naik di kisaran 8-9 persen. Pada 2016, kenaikan UMP DKI bahkan menyentuh angka 14,8 persen. Ketika perekonomian babak-belur dihantam pandemi Covid-19 pun, UMP DKI masih naik sekitar 3 persen pada 2021.
“Kewenangannya (merevisi PP Nomor 36 Tahun 2021) bukan di kami, kewenangannya di pemerintah pusat,” ucap Riza.
Menurutnya, DKI Jakarta tak bisa disamakan dengan provinsi kebanyakan soal UMP.
“Provinsi lain punya kabupaten dan kota. Ketika provinsi menetapkan, tapi di kabupaten dan kota naik semua. Coba lihat di Jawa Barat, Jawa Tengah, antara provinsi dan kabupaten/kota berbeda. Kita kan tidak bisa berbeda, kita kan kotanya kota administratif,” ujarnya.
(ZBP)