BeritaEkonomiHukumNasionalUmum

UMP 2022 Naik Cuma 1,09 Persen

BIMATA.ID, Jakarta- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09 persen. Jauh dari tuntutan asosiasi buruh yang meminta 10 persen. Ibarat kata, realita dan ekspektasi upah 1 banding 10.

Namun, Kemnaker menekankan angka pastinya tetap berbeda-beda di masing-masing provinsi. Sebab, nanti gubernur yang akan menyesuaikannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, besaran UMP 2022 ini tidak bisa sesuai dengan keinginan buruh karena pemerintah harus mengikuti formula baru yang tertuang di PP dan merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Namun, Ida mengklaim formula ini bertujuan meminimalisir kesenjangan upah di antar wilayah dan mengentaskan kemiskinan.

“Yang sebenarnya ini adalah salah satu kebijakan yang justru berimbang untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah yang upah minimumnya tinggi dan upah wilayah lainnya yang rendah,” Ungkapnya Dalam Rapat Bersama DPR, Senin (15/11/2021).

Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjuddin Noer Effendi sangsi dengan klaim dan bocoran besaran rata-rata UMP 2022 dari pemerintah yang cuma 1,09 persen. Menurutnya, angka ini terlalu kecil.

“Yang perlu dipertanyakan adalah angka 1,09 persen ini dapatnya dari mana?” ucap Tadjuddin.

Menurutnya, angka ini cuma berdasarkan tingkat inflasi yang menjadi salah satu indikator dalam formula penyusunan upah minimum. Kalaupun benar, sambung dia, angkanya terlalu kecil karena tingkat inflasi secara tahunan sampai Oktober 2021 sudah 1,66 persen.

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close