BIMATA.ID, Jakarta – Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar menegaskan, tindakan hukum yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri adalah untuk memprioritaskan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hal itu disampaikan Kombes Pol Aswin terkait tiga tersangka tindak pidana terorisme, yakni Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Farid Okbah alias FAO, Ahmad Zain An-Najah alias AZ, dan Anung Al-Hamat alias AA, jaringan Jamaah Islamiyah (JI), di wilayah Bekasi.
“Bahwa tindakan Densus dalam hal ini adalah memprioritaskan keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak berkaitan dengan institusi atau sebuah kriminalisasi. Sehingga, keterlibatan individu dalam jaringan teror ini, ini yang menjadi bukti atau alat bukti oleh Densus 88,” ungkapnya, Rabu (17/11/2021).
Dikatakannya, Jamaah Islamiyah merupakan kelompok atau organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah ditetapkan, di Negara Republik Indonesia.
“Dan, secara internasional kelompok JI ini telah dinyatakan sebagai organisasi teror global, yang dinyatakan dalam resolusi PBB Nomor 1267. Jadi siapapun, seseorang yang berafiliasi atau beraktivitas dalam kelompok bersama-sama dengan kelompok Jamaah Islamiyah dan melalui proses pembuktian, maka akan berhadapan dengan proses penegakan hukum,” terang Kombes Pol Aswin.
Kombes Pol Aswin mengatakan, yang harus digarisbawahi adalah bukan bajunya, bukan tampilan luarnya, bukan statusnya, tapi adalah keterlibatan dalam kelompok yang sudah dinyatakan sebagai kelompok teror.
“JI ini sudah dinyatakan terlarang karena aksi teror global yang sudah ditetapkan resolusi PBB, sehingga apabila masyarakat melihat yang berkaitan dengan ini, ini adalah proses hukum yang harus ditegakkan,” kata polisi berpangkat melati tiga ini.
[MBN]