Regional

Tarif Pete-pete Naik Sepihak, Dishub Nilai Rasional

BIMATA.ID, Makassar – Organisasi Angkatan Darat (Organda) Makassar menaikkan tarif angkutan umum (angkot) atau pete-pete Rp2 ribu. Kenaikan tarif seiring dihapuskannya BBM jenis Premium.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar Imam Hud menilai, nilai kenaikan tarif masih di angka wajar. Pihakya tidak bisa melarang.

“Sudah rasional, saya juga tidak bisa melarang karena harga begitu yang diperoleh (pete-pete). Apalagi ini naik tiba-tiba,” kata Imam.

Dia mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat bersama dengan stakeholder terkait, baik organda maupun masyarakat untuk menetapkan harga rasionalnya.

Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo menilai kenaikan tarif angkot seyogyanya tak dilakukan sepihak.

Pasalnya tarif tersebut mempunyai dudukan hukum yang jelas. Makanya dia meminta agar regulasi segera dikeluarkan.

“Harus diatur oleh pemerintah dalam hal ini wali kota. Jadi harusnya kan ada surat edaran atau perwali mengenai tarif yang mau diberlakukan ke masyarakat. Sehingga itu tidak sepihak,” kata Leo.

Sebelumnya, Organda Makassar menaikan tarif pete-pete secara sepihak. Kenaikan tarif dinilai mendesak seiring dihapuskannya BBM Premium dan beralih ke Pertalite.

Di Makassar saat ini, hanya empar SPBU yang menyediakan Premium secara terbatas. Masing SPBU di Jalan Abdul Kadir, SPBU Jalan Hati Mulia, SPBU Jalan Abdullah Daeng Sirua dan SPBU depan Polda Sulsel.

(HW)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close