BeritaHukumKesehatan

Tak Punya Izin Buka Praktek, Seorang Nakes Dilaporkan ke Polisi

BIMATA.ID, Jatim – Seorang tenaga kesehatan (nakes) diadukan ke Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo karena diduga tidak memiliki izin untuk membuka praktek keperawatan.

Terlapor adalah MNS, warga Desa Sumber Duren, Kecamatan Krucil, Kabupaten Proboinggo. Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Dirinya diduga tak memiliki izin atau salinan praktek keperawatan berupa Surat Izin Praktek Perawat (SIPP), salinan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, dan Surat pernyataan memiliki tempat praktek atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan.

MNS dilaporkan oleh SNM warga yang sama, yang diwakili kuasa hukumnya ke SPKT Polres Probolinggo, yakni M Zaeni.

Zaeni menuturkan, MNS dilaporkan lantaran adanya dugaan tindak pidana praktek keperawatan tanpa izin sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan juncto UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Keseahatan juncto Permenkes RI Nomor 26 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38.

“Kami melampirkan beberapa foto dan video, beserta saksi-saksi sebagai kelengkapan pengaduan masyarakat. Bahwa terlapor membuka praktek keperawatan tanpa izin tersebut di rumahnya,” tuturnya, Sabtu (06/11/2021).

“Sudah banyak pasien yang memeriksakan kesehatan kepada terlapor. Namun, dari semua pasien tidak mengetahui bahwa terlapor membuka praktek keperawatan tanpa izin (bukti terlampir),” urai Zaeni.

Sementara itu, MNS yang merupakan terlapor saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa dirinya tidak membuka praktek secara permanen di rumahnya. Dirinya mengaku hanya mengobati pasien kepada saudara-saudaranya saja yang membutuhkan.

“Tidak membuka praktek di rumah, hanya mengobati pasien ketika membutuhkan saja. Karena saya sebagai perawat, ada yang datang ke rumah minta tolong, saya layani. Dan saya tidak pernah memberi resep untuk obat-obatan kepada pasien,” ucapnya.

Terkait tidak memiliki SIPP dan STR apa yang menjadi aduan pelapor, MNS tidak menjawab secara rinci. Dirinya hanya mejalani apa yang menjadi kewajiban sebagai seoaran nakes.

“Jika saya sebagai nakes dilaporkan ke Polres Probolinggo soal membuka praktek dan tidak melampirkan salinan SIPP dan STR yang tidak berlaku, saya terima dan saya siap untuk menjalani proses hukum dari pelapor itu,” tandas MNS.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close