Regional

Tak Ada Kenaikan, UMP 2022 Sulsel Ditetapkan

BIMATA.ID, Makassar – Upah Minimun Provinsi (UMP) 2022 di Sulawesi Selatan ditetapkan. Hanya saja, tidak ada kenaikan  atau masih di angka Rp3.165.876.

Keputusan ini ditetapkan Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman usai pertemuan dengan Dewan Pengupahan di Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (19/11/2021).

“Kita sudah menetapkan hari ini bahwa Upah Minimum Provinsi di Sulsel tahun 2022 Rp3.165.876,” kata Sudirman.

Sudirman mengatakan, kebijakan ini diambil berdasarkan arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam kebijakan tersebut, kata Sudirman, pemerintah memutuskan kenaikan UMP 2022 hanya sebesar 1,09 persen.

Sesuai formula yang tertuang dalam PP 36 tahun 2021, Sudirman mengatakan, UMP di Sulsel seharusnya ada di angka Rp3,056 juta. Hanya saja, ia kukuh untuk mempertahankan UMP Rp3.165.876.

“Sama dengan tahun lalu, tapi di atas dari formula, formula dari tahun lalu diatas 3,6 persen, formula itu mendapatkan hasil sekitar Rp3.052 juta  tapi kita terapkan 3.165.876,” ujarnya.

Sudirman mengungkapkan, bahwa sejumlah pengusaha sesungguhnya meminta agar UMP diturunkan. Namun, ia mempertahankan Rp3.165.876.

“Teman teman pengusaha sebenarnya minta diturunkan, supaya mendekati atau sama formula yang baru, tapi kita pertahankan yang tidak melanggar PP dan bisa memaksimalkan up,” pungkasnya

(HW)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close