BIMATA.ID, Jabar – Kasus Valencya, yang dituntut satu tahun penjara gegara marahi suami pulang mabuk masih menjadi sorotan publik. Menanggapi hal ini, Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar), RM Ibnu Ariewibowo Kusumo menyayangkan sikap penegak hukum.
Pria yang akrab disapa Iben ini mengatakan, yang mengetahui secara detail kasus tersebut adalah para penegak hukum, karena yang menangani kasus ini dari awal sampai dengan putusan adalah penegak hukum.
“Kan yang tahu kasus Valencya itu adalah Jaksa, Hakim, dan juga pihak kepolisian. Mereka yang tahu ini masuknya ke mana? Pidananya seperti apa? Dan hukumannya harus seperti apa? Kalau saya lebih menyoroti hakim itu harus berbuat seadil-adilnya,” katanya, saat dikonfirmasi, Sabtu (20/11/2021).
Iben menyatakan, hakim harus objektif dalam proses persidangan dan hakim juga harus menelaah lebih dalam atas pasal yang disangkakan.
“Ini harus objektif, karena kita kalau di persidangan kan tahu sendiri yah, mungkin ada oknum-oknum yang bermain, ada pengacara yang bermain juga, karena tugasnya memang untuk membantu entah itu si korban maupun pelapor,” tandas Wakil Ketua Fraksi Gerindra Persatuan DPRD Provinsi Jabar ini.
“Seperti Valencya ini sekarang masih akan tetap berjuang bagaimana caranya dia bebas, dengan dia mungkin mengajukan beberapa pasal. Tetapi, ini kan gong nya tetap di hukum, makanya hakim harus cermat, harus cerdas dalam kasus ini,” lanjutnya.
Seperti diketahui, baik Valencya maupun suaminya, Chan Yu Ching sama-sama membuat laporan kepolisian.
“Ini beda seperti kasus-kasus biasanya yang menyangkut KDRT, karena istrinya buka LP, suaminya juga buka LP. Hakim ini harus cerdas, apa yang membuat dia harus dihukum satu tahun, sedangkan dia tersangka dan juga menjadi korban. Kalau suaminya korbannya, di mana suaminya itu? Kekerasan apa yang dibuat Valencya kepada suaminya?” pungkas Iben.
Legislator daerah pemilihan (Dapil) 7 Kota Bogor ini mengungkapkan, sang suami Can Yu Ching yang sebenarnya tersangka malah merasa menjadi korban.
“Intinya hakim harus berada di tengah, karena kasus ini sudah luar biasa sampai Kejagung ikut turun, kasus ini mungkin akan memakan proses yang lama,” ungkapnya.
[MBN]