Bimata

Sektor Properti Masih Butuh Insentif Dari Pemerintah

BIMATA.ID, Jakarta- Sektor properti menjadi salah satu penggerak ekonomi. Sektor ini pula yang diandalkan menjadi salah satu motor kebangkitan ekonomi Indonesia pasca Covid-19.

Pertumbuhan sektor properti akan memacu pertumbuhan sektor turunannya. Hal tersebut, tentu akan mendongkrak perekonomian Indonesia.

Sektor properti akan mempercepat pemulihan ekonomi nasional asal pemerintah mampu mendukung melalui berbagai insentif. Beberapa waktu lalu, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) di sektor properti hingga akhir tahun 2021. Langkah ini langsung direspon oleh para pengembang dan masyarakat.

Stimulus dan insentif PPN yang digelontorkan pemerintah tersebut telah mendorong pertumbuhan permintaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) cukup signifikan sampai kuartal III tahun ini. Namun sayangnya, insentif PPN perumahan ini akan berakhir di akhir tahun 2021. Real Estate Indonesia (REI) pun mengusulkan agar insentif PPN perumahan tersebut dapat diperpanjang hingga tahun 2022.

Sekjen DPP REI, Amran Nukman mengungkapkan, potensi penambahan penyerapan PPN DPT mencapai Rp2,12 triliun. Asosiasi pengusaha properti ini juga memperkirakan bahwa perpanjangan insentif akan membawa semakin banyak multiplier effect ke berbagai industri sehingga mendorong pemulihan ekonomi nasional.

“Kita sedang berupaya melakukan lobi-lobi. Mudah-mudahan bisa diperpanjang sampai desember tahun depan, bukan berakhir 1 bulan lagi,” jelas Amran dalam media & public discussion InfobankTalkNews dengan tema ‘Geliat Sektor Properti di Masa Pandemi, Mampukah jadi Motor Pemulihan Ekonomi?’, seperti ditulis, Rabu (17/11/2021).

Selain perpanjangan insentif PPN Perumahan, REI mengusulkan agar program pengakuan PPN DPT diperhitungkan pada tanggal transaksi pembelian.

Insentif ini juga diusulkan agar berlaku bagi rumah inden dan bukan hanya ready stock saja. Asal tahu saja, fasilitas PPN DPT diberikan untuk penyerahan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru.

Insentif diskon pajak berupa fasilitas PPN DTP diberikan 100 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan 50 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.

 

(ZBP)

Exit mobile version