BeritaHukumPolitik

Sahroni Nilai RUU TPKS Bantu Penegak Hukum Lindungi Korban Kekerasan Seksual

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Ahmad Sahroni menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bakal membantu penegak hukum menangani kasus-kasus kekerasan seksual dan melindungi korban.

Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini mengaku, kerap mendengar keluhan akan minimnya aturan hukum yang bisa membantu korban.

“Kami di Komisi III DPR sering kali mendengar dari para penegak hukum, yang merasa bahwa aturan yang ada belum cukup untuk melindungi korban kekerasan seksual,” tutur Sahroni, Rabu (17/11/2021).

Sahroni menjelaskan, sebagai Wakil Ketua di Komisi III DPR RI, dirinya juga sering menerima aduan dari penegak hukum yang merasa Undang-Undang (UU) pidana saat ini tidak cukup menjadi payung hukum untuk menangai berbagai tindakan kekerasan seksual yang kasusnya semakin marak.

Karena itu, Sahroni berharap, RUU TPKS ketika disahkan menjadi UU bisa menjadi aturan yang melindungi semua.

“Untuk para korban juga diharapkan tidak takut lagi melapor kepada yang berwajib, karena sebentar lagi kita punya kerangka kerja perlindungan yang jelas dan terarah,” jelas Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi DKI Jakarta III ini.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini merasa gembira setelah mendengar pernyataan Ketua Panja RUU TPKS DPR RI, Willy Aditya, RUU tersebut segera disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.

Pasalnya, perjuangan Fraksi Partai NasDem yang selama ini menyuarakan dan berusaha agar RUU itu disahkan akhirnya dapat terealisasi, serta menuju titik terang.

“Perlu diingat, RUU ini sudah sangat dinanti-nanti tidak hanya oleh korban, namun juga para penegak hukum,” ucapnya.

Sahroni juga berharap, pembahasan RUU TPKS yang dilakukan DPR RI dan Pemerintah RI dapat berjalan dengan lancer. Sehingga, RUU tersebut bisa segera disahkan menjadi UU.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close