Bimata

Proses Hukum Suami Bunuh Istri di Tegal Dihentikan, Kenapa?

BIMATA.ID, Jateng – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tegal, AKBP Arie Prasetya menegaskan, Trisno alias Slamet (35) merupakan pelaku tunggal pembunuhan yang menewaskan Masruha (35), istrinya sendiri.

Menurut AKBP Arie, tersangka melakukan upaya bunuh diri saat akan ditangkap petugas di tempat persembunyiannya dan akhirnya meninggal di rumah sakit. Oleh karena itu, polisi pun menghentikan proses hukum kasus pembunuhan tersebut.

“Kasus ini akan dihentikan demi hukum, karena tersangka telah meninggal dunia,” tuturnya kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).

AKBP Arie menyebut, pelaku ditangkap pada Jumat dini hari tadi, 26 November 2021. Dia ditangkap di rumah mantan bosnya bernama Ijong di Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Provinsi Jatim.

Namun, kedatangan Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tegal ternyata diketahui tersangka. Lalu, pelaku bersembunyi di kamar mandi dan saat ditemukan petugas Slamet sudah bersimbah darah dengan barang bukti sebilah pisau di sampingnya.

“Dan ketika kita akan melakukan penangkapan di kamar mandi, kita mendapati tersangka sudah dalam kondisi bersimbah darah dengan luka tusuk di dada dan luka sayat di leher,” papar AKBP Arie.

Upaya bunuh diri tersebut dibenarkan Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya.

“Ada upaya bunuh diri saat tersangka mengetahui ada petugas yang datang mau menangkapnya,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Slamet kabur setelah membunuh istrinya sendiri, Masruha secara sadis di depan mata anaknya yang masih balita. Peristiwa ini terjadi di sebuah gang sempit, Kota Tegal, pada Minggu petang, 21 November 2021.

Kasubbag Humas Polres Tegal, AKP Supratman, mengungkapkan, Slamet diduga kabur ke kawasan hutan yang berada di arah Desa Karangmalang. Polisi pun sempat melacak keberadaan tersangka dengan menggunakan drone.

[MBN]

Exit mobile version