Bimata

Presiden Jokowi Langsung Jalani Karantina Usai Kunker ke Luar Negeri

BIMATA.ID, Jakarta – Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) beserta rombongan kembali tiba di Indonesia seusai melakukan kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri selama sepekan. Mereka menggunakan Pesawat Garuda-1 mendarat pukul 08.30 WIB di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 5 November 2021.

Berbeda seperti biasanya, kali ini tidak tampak satu pun pejabat yang menjemput kedatangan Presiden Jokowi dari lawatan ke luar negeri.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekretariat Presiden (KSP) memberikan penjelasan bahwa sesuai aturan yang berlaku setiap warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari perjalanan luar negeri diwajibkan menjalani karantina.

“Oleh karenanya, Bapak Presiden meminta kepada kami agar tidak perlu ada penjemputan, karena setibanya di tanah air, Bapak Presiden akan langsung melaksanakan karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor dengan perangkat melekat,” ucap Heru, Jumat (05/11/2021).

Selain itu, selama menjalani karantina Presiden Jokowi akan tinggal terpisah dari keluarganya yang ada di Wisma Bayurini sesuai dengan prosedur tempat karantina.

Terpisah, Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito, membenarkan bahwa Presiden Jokowi akan melaksanakan karantina mandiri.

“Kami, Satuan Tugas Penanganan Covid memberikan diskresi kepada pejabat setingkat menteri ke atas untuk melaksanakan karantina mandiri,” ungkapnya.

Ganip menjelaskan, meski Presiden Jokowi melaksanakan karantina mandiri, akan tetapi tetap diwajibkan tes PCR setibanya tiba di tempat karantina, wajib menggunakan masker, serta menghindari kegiatan tatap muka dan melakukan tes PCR di hari ketiga.

Mengenai lamanya karantina, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini menyampaikan, sesuai Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap diwajibkan melaksanakan karantina selama 3×24 jam.

“Kita ketahui bahwa Bapak Presiden sudah menerima vaksin dosis lengkap, sehingga karantina yang dijalankan selama 3×24 jam. Setelah menjalani karantina selama tiga hari dan mendapatkan hasil negatif di kedua tes PCR, Bapak Presiden bisa beraktivitas kembali,” tutup Ganip.

[MBN]

Exit mobile version