BIMATA.ID, Jakarta – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) yang mulai menyelidiki dugaan korupsi dalam penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E tanda hak interpelasi tidak bermotif politik.
Hak meminta keterangan itu diajukan oleh Fraksi PDIP dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta ini mengklaim, penyelidikan yang dilakukan KPK RI bukti hak interpelasi yang atas dasar kepentingan publik, bukan politik. Dengan begitu, dia mengajak masyarakat untuk mengawal proses penyelidikan tersebut.
“Dalam hal ini saya menekankan bahwa serupiah pun uang rakyat yang digunakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus bisa dipertanggungjawabkan,” kata Prasetyo, dilansir Bimata.Id melalui akun Twitter pribadi @PrasetyoEdi_, Sabtu (06/11/2021).
Menurut Prasetyo, langkah KPK RI sejalan dengan kepentingan 33 Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PDIP dan PSI yang mengajukan hak interpelasi terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Bila KPK memproses pelanggaran hukum, kami di DPRD DKI Jakarta menjalankan fungsi untuk mengawasi kerja pemerintah daerah,” tuturnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik KPK RI memeriksa beberapa orang terkait dugaan korupsi di ajang balap mobil listrik Formula E. Pemeriksaan ini untuk mengumpulkan bahan data dan keterangan informasi yang diperlukan penyidik.
“Kegiatan ini tentu sebagai tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat ihwal penyelenggaran Formula E di DKI Jakarta kepada KPK,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ali Fikri, Kamis (04/11/2021).
[MBN]