Regional

PPKM Level 3 Nataru, AUHM Makassar Harap Ada Kelonggaran

BIMATA.ID, Makassar –  Pemerintah bakal menerpkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 secara serentak di seluruh Indonesia.

PPKM mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang atau pada momentum Natal dan Tahun Baru.

Di Makassar, Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) siap menjalankan aturan tersebut.

Ketua AUHM Makassar Zulkarnain Ali Naru mengatakan, sektor usaha hiburan yang masuk dalam industri pariwisata memang diwajibkan tutup selama tiga hari, yakni mulai 24 hingga 26 Desember 2021 terkait Hari Raya Natal berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

“Kalau terkait hari raya Natal, memang usaha hiburan diwajibkan tutup selama tiga hari. Sementara setelahnya, yakni 27 Desember hingga 2 Januari, kami berharap ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah untuk memberikan sedikit ruang bagi sektor ini, tentunya dengan syarat yang lebih rasional, semisal penerapan prokes ketat dan dengan pembatasan kapasitas sesuai Instruksi Mendagri,” katanya.

Kebijakan penerapan PPKM Level 3 itu, menurut dia, pada dasarnya hanya sebagai bentuk pencegahan dan bukan karena kondisi kasus Covid-19 meningkat. Namun pihaknya tetap akan bersinergi dan turut andil mengawal kebijakan pemkot dalam penanganan pandemi.

“Untuk sektor usaha dan destinasi publik, PPKM Level 3 yang akan diberlakukan nanti, poin utamanya adalah pembatasan kapasitas pengunjung dan jam operasional pada area publik. Nah, kalau memang diberikan kelonggaran operasional, maka kami siap mengawal kebijakan pemkot dan akan meniadakan kegiatan atau event-event yang relevan dengan malam pergantian tahun.”

“Pokoknya tidak ada kegiatan khusus yang bisa mengundang euforia, karena dalam Inmendagri dijelaskan adanya ancaman pidana bagi yang nekat melaksanakan pesta di malam tahun baru,” pungkasnya.

(HW)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close