Polresta Surakarta Tolak Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Diklatsar Menwa UNS
BIMATA.ID, Jateng – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, menolak permohonan penangguhan penahanan dua tersangka kasus Diklatsar Menwa UNS (Universitas Sebelas Maret), NFM, dan FPJ.
Pernyataan tersebut dikemukakan Kepala Polresta (Kapolresta) Surakarta, Kombes Ade Safri Simanjuntak, di Mapolresta Surakarta, Senin, 15 November 2021.
“Penangguhan penahanan belum kita kabulkan karena terkait dengan kepentingan penyidikan,” tuturnya.
Mantan Kapolres Karanganyar ini menyatakan, saat ini tengah proses penyidikan kasus yang menewaskan Gilang Endi Saputra, mahasiswa semester 3 Program Studi (Prodi) Keselamatan dan Keselamatan Kerja (K3) Sekolah Vokasi (SV) UNS.
“Termasuk penyelidikan yang merupakan pengembangan dari penyidikan, yang kita lakukan pasca ditetapkannya dua tersangka dalam kasus dimaksud,” pungkas Kombes Ade.
Namun demikian, pihaknya mengabulkan permohonan pembelajaran online untuk kedua tersangka. Mengingat, keduanya saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa aktif.
“Kita pastikan Polresta Surakarta akan memberikan fasilitas belajar online terhadap dua orang tersangka, yang saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polsek Banjarsari maupun Rutan Polsek Laweyan. Jadi, kita pastikan kita akan memberikan fasilitas kedua tersangka untuk mengikuti pembelajaran online,” ucap Kapolresta Surakarta.
Kombes Ade menegaskan, pembelajaran online merupakan hak kedua tersangka. Hak untuk memperoleh Pendidikan dan pembelajaran maupun memperoleh ilmu pengetahuan tidak akan hilang.
Selanjutnya Kombes Ade menambahkan, permohonan penangguhan penahanan dilakukan oleh tim kuasa hukum kedua tersangka kepada tim penyidik Polresta Surakarta beberapa hari lalu. Mereka berasal dari BKBH (Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum) UNS, Fakultas Hukum.
[MBN]